Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mempersilakan Direktorat Penindakan KPK untuk menindaklanjuti hasil sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Adapun dalam persidangan tersebut, Majelis Sidang Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Lili setelah dia terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku setelah menyalahgunakan pengaruh pimpinan KPK dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

"Mengenai apakah akan ditindaklanjuti oleh Direktorat penindakan atau bagaimana bukan kewenangan Dewan Pengawas. Kami hanya sebatas etik dan sudah diputus selanjutnya diserahkan saja kepada yang berwenang," kata Albertina dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube KPK RI, Senin, 30 Agustus.

Senada, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan,  pihaknya hanya masuk pada sisi etik yang dilakukan oleh Lili. Sehingga, terkait penerapan Pasal 36 juncto Pasal 64 dalam UU KPK atau tindak lanjut lainnya bukanlah ranah mereka.

"Dalam amar kami, kami hanya semata-mata melihat dari sisi etik. Etik apa itu? Kepantasan dan kepatutan. Jadi bukan menyangkut soal masalah pidana," tegasnya.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 36:

1.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun;

2.menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3.menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Jika kedapatan melanggar, Pasal 65 mengatur anggota KPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutus Lili bersalah dan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Ia bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Tumpak saat membacakan putusan.

Selanjutnya, Dewas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji selama setahun.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tegas Tumpak.

Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK dalam melaksanakan IS. Sementara hal yang meringankan adalah Lili mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.