Kritik Pedas JK Soal Kerumitan Administrasi Vaksin COVID-19: Di Luar Negeri Orang Datang Langsung Disuntik
Jusuf Kalla (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) mengkritisi kerumitan administrasi yang diterapkan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, terkait masyarakat untuk mendapatkan vaksin COVID-19.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk tidak memperumit masyarakat mendapatkan vaksin sehingga dapat mempercepat program vaksinasi nasional.

"Saya sudah menyampaikan kepada Menteri (Budi Gunadi Sadikin) bahwa yang menyebabkan keterlambatan vaksinasi COVID-19 karena terlalu ribet administrasinya," kata JK saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Gedung Nindya Karya Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 29 Agustus.

JK meminta Budi Gunadi untuk mengacu kepada beberapa negara yang memudahkan warga mereka mendapatkan vaksin COVID-19 dengan hanya membawa kartu identitas.

"Coba lihat di luar negeri, orang cukup datang saja, bawa kartu langsung disuntik. Kalau kita harus daftar online dulu, kemudian dicek, lalu direkap, setelah itu dipanggil. Itu memakan waktu," tegas JK.

Kerumitan perihal administrasi pendaftaran tersebut, lanjut JK, menyebabkan vaksinasi COVID-19 di Indonesia mengalami keterlambatan.

Pemerintah menargetkan penyuntikan vaksin COVID-19 per hari sebesar 1.000.000 dosis. Namun realisasi pencapaiannya hanya separuhnya atau sekitar 500.000 dosis per hari, katanya.

Oleh karena itu, JK meminta pemerintah untuk membuat sistem pendaftaran vaksin COVID-19 yang sederhana dan mudah, tanpa harus menyertakan banyak persyaratan.

Kemudahan tersebut tidak akan menyebabkan kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan vaksin COVID-19, ujar JK.

Untuk mendapatkan vaksin COVID-19, masyarakat diminta melakukan registrasi ke laman pedulilindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksin. Selanjutnya, tiket vaksin tersebut harus disertakan pada saat masyarakat mendaftar untuk disuntik vaksin COVID-19.