Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Ummat Agung Mozin, menyatakan mundur dari kepengurusan sekaligus kepartaian.

Hal ini dinyatakan Agung lewat surat yang ditujukan kepada Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais dengan tembusan ke ketua umum yang beredar, Kamis, 26 Agustus.

Agung mengaku bersyukur atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.

"Atas nama pribadi yang diamanahkan sebagai Wakil Ketua Umum Partai Ummat saya sampaikan terima kasih dan penghargaan tak terhingga kepada segenap pihak khususnya para sahabat pengurus, anggota, dan simpatisan Partai Ummat yang telah bekerja keras hingga terbitnya Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat tersebut, teriring doa Allah SWT memberkahi ikhtiar dan ibadah kita, aamiin," demikian surat pernyataan Agung Mozin, Kamis, 26 Agustus.

Namun, Agung mengaku pengunduran dirinya dari Partai Ummat sebagai bentuk pertanggungjawaban etika dan moral. Pasalnya, ia merasa komunikasi elite partai besutan Amien Rais itu tak mengedepankan Akhlakul Karimah.

"Memperhatikan dengan seksama dinamika internal partai, sekat-sekat informasi dan komunikasi elitis yang tidak mengedepankan akhlakul karimah, seraya mempertimbangkan beragam informasi dan aspirasi para sahabat Partai Ummat di berbagai daerah termasuk sahabat-sahabat aktivis demokrasi yang istiqomah konsisten-konsekuen melawan feodalisme dan dinasti politik, dengan ini saya AGUNG MOZIN menyatakan BERHENTI sebagai Pengurus dan Anggota Partai Ummat sebagai bentuk pertanggungjawaban etika dan moral," demikian surat pernyataan Agung Mozin, Kamis, 26 Agustus.

Agung berharap, momentum terbitnya Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat bisa menjadi kontemplasi kerja-kerja politik ke depan.

"Hanya Kepada Allah kita bertawakal, semoga upaya saya dan para sahabat lainnya yang telah mengantarkan Berdirinya Partai Ummat bisa dimaknai sebagai amanah ummat yang harus dipertanggungjawabkan di hadirat Allah SWT," ujar Agung dalam surat pernyataan mundurnya tersebut.