Dua Remaja di Aceh Terancam Hukuman Mati karena Kedapatan Bawa Sabu 1Kg
Dokumentasi - Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro bersama pejabat terkait memperlihatkan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur/ Antara

Bagikan:

ACEH - Personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua remaja karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai satu kilogram.

Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Timur Iptu Agusman Said Nasution mengatakan keduanya berinisial MK (21), warga Desa Matang Nibong Kecamatan Madat, Aceh Timur, dan WN (21) warga Desa Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

"Mereka ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur," kata Iptu Agusman Said Nasution di Aceh Timur, dilansir Antara, Selasa, 24 Agustus.

Iptu Agusman Said mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada sepeda motor Honda CBR warna merah dicurigai membawa narkotika.

Dari informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang dilaporkan masyarakat.

Kemudian, kata dia, melintas sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi BL 3428 NAH dikendarai WN berboncengan dengan MK di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas menghentikan dan memeriksa keduanya beserta sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik beraksara China diduga berisi sabu-sabu dengan berat mencapai satu kilogram.

Atas temuan tersebut kedua pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kata Iptu Agusman Said Nasution.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Iptu Agusman Said Nasution.