PAN: Perpanjangan PPKM Harus Berdasarkan Evaluasi secara Objektif
Saleh Partaonan Daulay/DOK VOI-Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah bakal mengumumkan kelanjutan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay berharap pemerintah melakukan evaluasi secara objektif terkait kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, jika PPKM level 2-4 diperpanjang.

"Tentu kita berharap bahwa pemerintah melakukan evaluasi secara objektif terkait dengan kondisi hari ini," ujar Saleh, Senin, 23 Agustus.

Anggota Komisi IX DPR itu menilai, pemerintah harus memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan perpanjangan PPKM level 2-4 ini. Pertama, tingkat orang yang terpapar COVID-19 dalam waktu sepekan belakangan. Kedua, tingkat hunian rumah sakit apakah ada penurunan atau justru perlu penambahan dan seterusnya.

"Ketiga, tingkat kematian sekarang ada penurunan atau tidak dan seterusnya," kata Saleh.

Legislator Sumatera Utara itu menuturkan, untuk daerah yang sedang berstatus zona merah dibutuhkan penerapan PPKM level 4. Sementara, bagi suatu daerah berstatus zona oranye atau hijau, tentu levelnya akan berubah menjadi 1 dan 2.

"Bagaimana caranya itu, tentu yang tahu pemerintah. Karena yang berhak dan memiliki data yang valid terkait dengan evaluasi PPKM ini justru adalah pemerintah," tutur Saleh.

"Tentu kita berharap akan melakukan evaluasi sebelum melakukan pengambilan kebijakan," sambungnya.

Saleh menambahkan, kebijakan PPKM memang menyulitkan banyak orang. Sebab, dengan mobilitas orang yang dibatasi, maka hal itu berdampak luas terhadap penghasilan dan pendapatan masyarakat.

"Terutama masyarakat yang berpenghasilan ekonomi rendah," katanya.