Hakim Vonis Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar dan Hak Politiknya Dicabut, KPK Apresiasi
DOK ANTARA/Juliari Batubara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 23 Agustus.

Putusan hukuman tambahan ini diharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. 

"Sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," tegas Ali.

Selanjutnya, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Hanya saja, mereka masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan.

"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Juliari dijatuhi vonis penjara 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Mantan politikus PDI Perjuangan itu juga dijatuhi sanksi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Agustus.

Tak hanya vonis pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Bahkan, hak politik Juliari pun dicabut selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Damis.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.