JAKARTA - Polemik mural 'Jokowi 404: Not Found' yang sempat membuat heboh akhirnya berakhir. Setelah sebelumnya pihak kepolisian sempat memburu yang kreator mural 'Jokowi 404: Not Found' tersebut, kini akhirnya dihentikan karena tak ada unsur pidana.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara 'Jokowi 404: Not Found'.
"Kita enggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum," ungkapnya Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin.
Menanggapi hal itu, pakar telematika dan politisi Roy Suryo ikut angkat bicara. Ia mengaku bahwa sejak awal dirinya sudah menduga bahwa kasus tersebut tidak akan diproses.
"Apa yang saya twit sejak awal terbukti semua khan," kata Roy Suryo kepada VOI, Senin, 23 Agustus, dini hari.
"Mau dicari-cari kemana, pasal pidana-nya tidak ada, alias 404: NOT FOUND," sambung eks Menpora era pemerintahan SBY ini.
Lantas ia menyindir pihak-pihak yang selama ini membela dan dikatakannya asal membela bahkan membawa istilah 'lambang negara' hingga 'kambing'.
BACA JUGA:
"Terus mau ditaruh di mana semua muka yang sudah (asal) membela dengan menggunakan kata-kata 'Lambang Negara, Panglima Tertinggi' bahkan 'Kambing' AMBYAR!," pungkasnya.