Dikejar Polisi Gegara Komentar di Instagram, Remaja 25 Tahun Terancam Penjara 10 Tahun
RI, pelaku penyebar hoaks. (Foto: IST)

Bagikan:

INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu menangkap RI (25) saat sembunyi di sebuah kosan di Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pemuda asal Cikedung, Kabupaten Indramayu, itu ditangkap atas dugaan menyebar hoaks terkait vaksin di Instagram.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pelaku menyebar hoaks vaksin melalui akun Instagramnya, @ravie_isnandar.

Kata Kasat, personel Satreskrim Polres Indramayu sedang melakukan patroli siber, Selasa, 10 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Saat patroli siber, lanjut Kasat, melihat akun Instagram @inderamayuterkini yang memposting Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin...@ninagustina1708@luckyhakimofficial.

Dalam postingan tersebut, masih kata Kasat, terdapat komentar terlapor dengan menggunakan akun @ravie_isnandar yang menuliskan "VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA".

"Postingan terlapor tersebut dinilai merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat," ucap Kasat kepada VOI, Minggu 22 Agustus.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengejaran dan menangkap RI. Remaja ini dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan terkait motif sebar hoaks.

"Yang bersangkutan memposting postingan tersebut karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkannya PPKM oleh pemerintah, yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktifitas sehari-hari," ucapnya.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.