Polisi Tangkap Lagi Pelaku Perusakan Ambulans yang Termakan Hoaks Mata Jenazah COVID-19 Hilang di Jember
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

JEMBER - Polisi kembali menangkap pelaku kasus perusakan ambulans dan perebut jenazah COVID-19 yang terjadi di Dusun Sukma Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo, Jember.

Keduanya berinisial IM (24) dan MRA (23), asal Dusun Sukma Ilang. Total ada lima pelaku yang sudah ditangkap sejauh ini.

"Dua orang tambahan yang ditangkap adalah berinisial IM (24) dan MRA (23),  mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo. Keduanya ditangkap petugas Senin malam," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa 3 Agustus 2021.

Komang mengatakan IM diduga sebagai yang memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong. Sementara MRA beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban ambulans.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya yang kemudian justru terpancing emosi dan melakukan perbuatan melanggar hukum," kata dia.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perebutan jenazah COVID-19 dan perusakan ambulans yang videonya viral di media sosial.

Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME (30), ES (35) dan AR (26).

Mereka terpancing informasi hoaks saat ada yang menyebut organ bagian mata jenazah hilang. Hal tersebut memicu sejumlah warga mengamuk dan akan mengambil paksa jenazah.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.