Demi Wujudkan Eliminasi Tuberkulosis 2030, Jokowi Terbitkan Perpres Penanggulangan TBC
Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Ketua Dewan Pengarah Penangguiangan TBC (foto: dok antara)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC (tuberkulosis). Perpres ini dibuat demi mewujudkan target eliminasi TBC pada tahun 2030.

Dalam Perpres 67/2021, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Ketua Dewan Pengarah dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai Ketua Pelaksana.

"Dengan mempercepat penanggulangan TBC ini diharapkan kita akan mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030,” kata Muhadjir dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Sabtu, 21 Agustus.

Muhadjir menjelaskan, dalam Perpres tersebut, Jokowi mengamanatkan jajarannya untuk melakukan pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC.

Kedua, stok obat-obatan TBC harus tersedia dan pengobatannya sampai tuntas. Ketiga, upaya pencegahan harus dilakukan lintas sektor sehingga dari sisi infrastruktur maupun suprastrukturnya bisa tertangani dengan baik.

“TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani. Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama menyelesaikannya dan hanya dengan komitmen kuat semua pihak, Insyaallah kita akan bisa selesaikan dan bisa melindungi masyarakat dari TBC serta mencapai eliminasi pada 2030,” tutur Muhadjir.

Sebagai informasi, per tahun 2020, sebagian besar atau 67 persen orang yang menderita penyakit TBC di Indonesia berusia 15 sampai 54 tahun. Kemudian, 9 persen penderita TBC merupakan anak usia di bawah 15 tahun.

Mengacu pada WHO Global TB Report tahun 2020, 10 juta orang di dunia menderita TBC dan menyebabkan 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya.

Adapun penanggulangan TBC di Indonesia telah dilaksanakan sejak lebih dari 70 tahun yang lalu. Namun, Indonesia masih menduduki peringkat negara dengan beban TBC kedua tertinggi di dunia dengan jumlah kasus sekitar 845.000 per tahun dengan angka kematian sebanyak 98.000 orang atau setara dengan 11 kematian per jam.