KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Martha Parulina Berliana menegaskan pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan dan mengumpulkan bukti terkait pemotongan dana bantuan sosial tunai.
"Kami sebelumnya sudah menindaklanjuti (laporan warga terkait pemotongan bansos tunai) dengan pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan," kata Parulina dikutip Antara, Jumat, 20 Agustus.
Parulina menyebut pihaknyamenerima laporan warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang terkait dugaan pemotongan bansos tunai dari yang seharusnya Rp600.000 menjadi Rp300.000.
Namun di tengah pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak desa melalui Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani, mengembalikan uang pemotongan itu kepada warga yang bansos tunainya dipotong.
Kajari mengatakan pengembalian uang potongan kepada warga itu bukan atas dasar arahan pihak penegak hukum. Kemungkinan itu inisiatif kepala desa terkait.
BACA JUGA:
Tapi kasus ini ditegaskan Kajari belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan. Pengembalian uang dari pemotongan BST itu disebut membawa manfaat kepada masyarakat.
Sementara sebelumnya dilaporkan kalau pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan alasan pemerataan bagi warga desa setempat yang tidak menerima. Selain itu, juga dilakukan untuk warga yang terpapar COVID-19