Perang Celurit di Jalan Bangka, Geng Warkir dan Warmad Saling <i>Sikat</i>
Petugas kepolisian memajang barang bukti yang digunakan pelaku untuk tawuran. (Foto: Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 11 orang pelaku lantaran terlibat tawuran maut di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini menewaskan satu orang dari salah satu kelompok remaja pelaku tawuran di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Endra Baran Kumara (17) meregang nyawa saat tawuran terjadi.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, sebanyak 11 tersangka berasal dari dua kelompok tawuran berbeda. Mereka diketahui dari kelompok Warmad dan Warkir 2019. Kedua kelompok ini merupakan kumpulan remaja di Jalan Bangka IX dan Jalan Bangka XI.

"Tujuh orang tersangka anggota kelompok Warkir 2019 dari Jalan Bangka XI . Sedangkan empat tersangka lainnya anggota kelompok Warmad dari Jalan Bangka IX," katanya kepada wartawan, Jumat 20 Agustus.

Tujuh orang tersangka merupakan kelompok pelaku pengeroyokan dari Jalan Bangka XI dengan akun Instagram Warkir 2019. Mereka mengeroyok korban Endra Baran Kumara yang merupakan kelompok Warmad.

Antonius menuturkan, pengeroyokan terjadi setelah kelompok Warmad asal Jalan Bangka IX mendatangi kelompok Warkir dari Jalan Bangka XI.

"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan dan sabetan clurit," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisì menyita 4 bilah celurit, 2 stik golf, dan tujuh handphone.

Akibat perbuatannya, 7 tersangka dari kelompok Warkir 2019 dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan, 4 tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan sangkaan terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.