TEMANGGUNG - Keplisian Resor Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) menahan dua orang atas dugaan mencuri kayu manis di lahan hutan milik Perhutani di lerang Gunung Sumbing, Desa Jetis, Selopampang, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin menyebutkan, kedua tersangka tersebut berinisial TM (37) warga Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Bandongan Kabupaten Magelang.
"Kejadian pada hari Minggu, 11 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB," ujar Burhanuddin di Temanggung, Antara, Jumat, 20 Agustus.
Kedua pelaku melakukan kegiatan kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak yang berwenang (Perhutani). Perbuatan tersangka diketahui oleh warga, kemudian saat akan pulang mereka dihentikan warga.
Setelah mendengar pengakuan dua orang itu, warga lantas melaporkan perbuatan itu kepada petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Burhanuddin, kayu manis dijual dengan harga Rp25 ribu per kilogram.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pisau pengupas, dua buah karung berisi kayu manis, dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.
BACA JUGA:
Tersangka dijerat Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Tersangka TM mengaku terpaksa melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku telah melakukan pencurian kayu manis di lahan Perhutani sebanyak dua kali.
"Kayu manis tersebut saya jual kepada warga yang membutuhkan," katanya.