TIMIKA - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika memeriksa Kepala Distrik (Camat) Mimika Barat ET terkait kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga kurang mampu di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, mengatakan saat diperiksa ET mengakui sebagian dana BST jatah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tujuh kampung di Distrik Mimika Barat telah digunakan untuk membiayai operasional kegiatan distrik (kecamatan).
Kebijakan Kadistrik Mimika Barat memotong dana BST dari warga kurang mampu dinilai menyalahi aturan lantaran.
"Kalau dana BST-nya dialokasikan Rp500 ribu untuk satu KPM, yah harus dikasi seluruhnya, jangan dipotong-potong, itu kan tidak boleh dan tidak ada aturannya," kata Hermanto dikutip Antara, Jumat, 13 Agustus.
Kadistrik Mimika Barat ET mengaku menerima alokasi BST untuk wilayahnya sebesar Rp504 juta untuk 12 tahap dengan empat kali penyaluran.
Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta digunakan untuk membeli bahan makanan (bama), bahan bakar minyak (BBM), transportasi dan keamanan aparat kampung (desa).
BACA JUGA:
Sementara sisa uang sebesar lebih dari Rp300 juta belum diketahui rimbanya. Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika hingga kini masih terus menyelidiki sisa dana BST itu digunakan untuk keperluan apa saja.
"Yang jelas Rp300 juta sekian dugaan awal dibelikan barang untuk kepentingan pribadi. Ini masih kami selidiki," ujar Hermanto.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa lima orang kepala kampung di wilayah Distrik Mimika Barat. Adapun kepala kampung yang belum diperiksa yaitu kepala kampiung Migiwiya dan kepala kampung Apuri.
Selain di Mimika Barat, dugaan penyelewengan dana BST juga terjadi di Distrik Alama dan Distrik Mimika Tengah.