JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali secara virtual. Ketiga terdakwa bernama Didi, Lusiana dan Teddy itu sebelumnya sudah menjalani serangkaian persidangan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pada hari Selasa 10 Agustus, kemarin, dilakukan pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara yang disidangkan.
"Ada tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan," kata Bani dikonfirmasi, Rabu 11 Agustus.
Berdasarkan hasil sidang putusan tersebut, dikatakan Bani, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa itu dituntut penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan atau denda sebesar Rp. 1.000.000. Namun pada hasil putusan Majelis Hakim tidak memberikan sanksi denda, melainkan sanksi masa percobaan.
"Majelis hakim dalam putusannya menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," ujarnya.
BACA JUGA:
Diungkapkan Bani, sanksi masa percobaan yang diberikan kepada tiga terdakwa ini, dimana terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) tapi di daerah sendiri sambil diawasi.
Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan tersebut maka dia akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan tanpa sidang terlebih dahulu.
"Jadi, pada masa percobaan terdakwa ini jangan sampai melakukan tindak pidana apapun selama satu tahun sesuai dengan putusannya. Kalo melakukan tindak pidana dalam setahun ini, maka harus menjalani 10 bulan itu," katanya.