Didakwa Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Sumut Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Ilustrasi/UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Persidangan digelar setelah mengalami 2 kali penundaan. Namun, dari 3 orang terdakwa, hanya 2 orang saja yang menghadiri persidangan ini. Seorang terdakwa tidak hadir dengan alasan masih sakit. 

Kedua terdakwa yang diadili yakni eks Rektor UIN Sumut Saidurahman dan Joni Siswoyo, Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa selaku rekanan. Sedangkan, terdakwa Syahruddin berhalangan hadir lantaran masih sakit.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula  pada tahun anggaran 2018 UIN Sumut mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu. 

Dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.

Terungkap juga, eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut menemui Ketua Pokja, saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," sebut JPU Robetson, Senin, 9 Agustus. 

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT  Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10,3 miliar.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 dari UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 Tentang Perubahan atas UU  Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," beber JPU. 

Sementara dijumpai usai persidangan, JPU Robetson mengatakan terdakwa Saidurahman didakwa menerima Rp2 miliar dalam pelaksanaan proyek ini.

"Sebagaimana tadi kita dengarkan, bahwa Pak Saidurahman selaku rektor dan selaku pengguna anggaran dalam proyek pembangunan 2018 ini didakwa menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut," pungkas Robetson.