Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kini memperbolehkan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Dalam pelaksanaannya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi khusus untuk vaksinasi warga yang belum memiliki NIK tersebut.

"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati. Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 5 Agustus.

Wiku menuturkan, pelaksanaan vaksinasi warga belum punya NIK tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021.

"Terkait surat edaran ini, maka Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi," tutur dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi nasional membutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi satu data vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta NIK. Lalu saat ini, warga belum punya NIK bisa mendapat vaksinasi.

Vaksinasi ini menyasar masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indoensia bermasalah, serta masyarajat lainnya yang belum memiliki NIK.