Bagikan:

JAKARTA - Bintang Emon dilaporkan ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia oleh Charlie Wijaya.

Emon dilaporkan Charlie yang mengaku sebagai kader muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal konten video tuntutan satu tahun terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan. Namun tidak dijelaskan alasan laporan itu dibuat.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Sianipar malah membantah jika Charlie Wijaya merupakan pengurus ataupun mantan Calon Legislatif (Caleg) yang diusung PSI. Padahal, melalui akun twitter Charlie mengaku merupakan kader dari partai tersebut.

"Kami tidak mengenal Bro Charlie Wijaya. Mungkin saja pernah ada interaksi dengan PSI, tapi yang bersangkutan bukan pengurus PSI, juga bukan mantan caleg PSI," kata Michael dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni.

Dengan demikian, kata dia, laporan Charlie terkait video Bintang Emon tidak terkait dengan partai. Kata dia, itu murni dari pribadi pelapor.

"Sikap partai soal perkara ini bisa dibaca dalam tweet Bro Rian Ernest di akun personalnya," tegas Michael.

Adapun Rian Ernest selaku Juru Bicara Hukum PSI dalam akun Twitter menulis jika video Bintang Emon merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Dan itu merupakan hak semua warga Indonesia.

"Terkait dengan video Bintang Emon (BE), kami menganggap apa yang disampaikan BE adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang merupakan hak semua warga negara," tulis Ernest.

Kemudian, Ernest juga menuliskan jika profesi Bintang Emon sebagai Komika membuat penyampaian pendapat tersebut sangat kreatif dan bermakna. Terlebih, komika kerap kali memasukan materi yang berunsur krtitikan terhadap pemerintah dalam lawakan atau narasi yang disampaikan.

"Secara historis di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, seni-budaya (termasuk komedi) adalah medium efektif menyampaikan kritik mengenai masalah yang dihadapi rakyat, termasuk kritik terhadap pemimpin," tambah Ernest.

Komentar atau kritikan dari Bintang Emon dinilai hal yang wajar. Sebagai warga di negara demokrasi, bukan hal yang baru menyampaikan pendapat ketika melihat ada kejanggalan, termasuk tuntutan satu tahun yang diberikan Jaksa kepada kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan.

"Secara substansi kritik yang disampaikan BE sah-sah saja. Posisi saya pribadi dan BE sama. Sebagai warga negara kami merasa tuntutan 1 tahun terhadap Novel Baswedan mencabik-cabik rasa ketidakadilan," papar Ernest.

Meski demikian, pada unggahan berikutnya, Ernest menyayangkan adanya perundungan bahkan tudingan sebagai pengguna narkoba yang ditujukan kepada Bintang Emon akibat komentar atau kritikannya.

Padahal, apa yang dilakukan Bintang Emon merupakan cerminan dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan kemewahan berdemokrasi.

Tetapi, Ernest melanjutkan, dengan adanya perundungan itu masyarakat jangan langsung berpikir jika hal itu dilakukan oleh para pendukung Jokowi. Sebab, harus ada pembuktian terlebih dahulu sehingga permasalahan tak semakin melebar.

"Media sosial adalah area komunikasi baru yang kompleks. Menuduh bahwa perundungan terhadap BE dilakukan oleh pendukung Jokowi bahkan diperintahkan langsung oleh orang-orang dekat Jokowi adalah kesimpulan yang prematur dan gegabah," kata Ernest.