Wakil DPRD Malut Diperiksa Tersangka Kekerasan ke Polantas Diperiksa, Akui Perbuatannya
Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, WZI, usai ditetapkan tersangka kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas. Dalam pemeriksaan, WZI mengakui semua perbuatannya.

"WZI sudah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan dalam keterangannya, Kamis, 5 Agustus.

Selain itu, dalam pemeriksaan yang berlangsung pagi tadi, penyidik melontarkan 29 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara.

"Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang yang terdiri 6 orang saksi termasuk saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta 2 orang saksi ahli Pidana dan Forensik," papar Adip.

Kemudian, dalam penanganan kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa mobil Vellfire dengan nomor polisi DB 1314 MM. Mobil ini digunakan wZI untuk menabrak korban.

"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas Tahap 1 Ke Jaksa penuntut umum, atas perbuatan yang dilakukan, WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara," ujar Adip.

Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikkan menjadi tersangka, dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Adip.