Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi banding yang diajukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding sebagai bantahan dalil yang disampaikan pihak Edhy.

"Terkait upaya hukum yang diajukan terdakwa kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum yang dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 23 Juli.

Dia juga mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hal ini dilakukan setelah KPK mempelajari hasil persidangan.

"Setelah kami pelajari, analisa jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ungkap Ali.

Sebelumnya, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan ini dilakukan karena pihaknya keberatan dengan putusan hakim yang menilai Edhy telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Menurut Soesilo, eks politikus Partai Gerindra tersebut lebih cocok dinyatakan bersalah dengan Pasal 11 UU Tipikor.

Dalam 11 UU Tipikor disebutkan lama pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Sementara untuk denda yang dikenakan paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pada pasal tersebut dijelaskan penerimaan hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Ini berbeda dengan Pasal 12 yang menyebut penerimaan dilakukan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya