Polisi Tetapkan Lagi 2 Tersangka Kericuhan di Bulak Banteng Surabaya, Perannya Provokator di Medsos
Dua tersangka kasus kericuhan operasi PPKM darurat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JATIM - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan tersangka kasus kericuhan saat operasi penertiban dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kericuhan itu terjadi di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, beberapa waktu lalu. "Ada dua tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Surabaya dikutip dari Antara, Selasa, 20 Juli. 

Masing-masing tersangka berinisial F, warga Jalan Kunti Surabaya yang diduga sebagai provokator melalui unggahan di media sosial, kemudian pria berinisial H warga Kabupaten Bangkalan yang diduga perusak mobil polisi.

"Mobil polisi dirusak dengan cara yang memecah kaca bagian belakang menggunakan batu bata," ucap Ganis. 

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kebetulan berada di Bulak Banteng saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Linmas dari Kecamatan Kenjeran sedang melakukan operasi yustisi jam malam PPKM darurat.

"Salah seorang pelaku mengatakan adiknya diamankan petugas Satpol PP karena tidak menggunakan masker. Jadi, dia berusaha membela adiknya, lalu merusak mobil polisi," kata Kapolres.

"Kalau pelaku satunya ini sengaja membuat konten di media sosial yang menyebarkan provokasi anti-terhadap petugas PPKM," tuturnya. 

Setelah kejadian kericuhan itu polisi langsung menangkap pemilik warung kopi berinisial E karena melawan petugas saat didapati warungnya tetap buka pada jam operasional malam.

Dengan demikian, sudah tiga orang pelaku kericuhan di Bulak Banteng Surabaya yang telah ditangkap.

Kapolres memastikan polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus kericuhan dan penyerangan terhadap petugas PPKM untuk menangkap para pelaku lainnya.

"Saya imbau masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat. Kegiatan operasi yustisi ini tentunya demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19," kata Kapolres.