Perppu KPK yang Luput dari Bahasan Hari Antikorupsi
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tak ada pembahasan soal Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk membatalkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Mahfud setelah dirinya mengikuti gelaran acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menggantikan kehadiran Presiden Jokowi.

"Tidak ada pembahasan Perppu (KPK), ini hari antikorupsi," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember.

Padahal, sehari sebelum acara dilaksanakan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih berharap Jokowi akan memberikan hadiah saat perayaan Hakordia 2019 dengan datang ke KPK membawa peraturan pengganti tersebut.

"Apakah (Presiden) datang, kita tidak tahu. Kalau datang bawa perppu itu keren. Kalau nggak jadi perppu bagaimana? Tidak keren," kata dia di Jakarta, Minggu, 8 Desember.

Hanya saja, harapan tinggal harapan. Selain tak ada Perppu KPK di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi juga tak hadir dalam acara tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lebih memilih menghadiri acara perayaan hari antikorupsi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Di sana, Jokowi menyaksikan pentas bertajuk 'Prestasi Tanpa Korupsi' yang diperankan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama, Menteri BUMN Erick Thohir serta artis Bedu dan Sogi Indra Dhuaja. 

Usai menonton pertunjukan tersebut, Presiden Jokowi sempat angkat bicara soal ketidakhadirannya di acara Hakordia 2019. Dia bilang, dirinya memang sengaja berbagi tugas dengan Wapres Ma'ruf Amin yang belum pernah hadir dalam acara tersebut.

Selain itu, dia bicara soal Perppu KPK. Bila sebelumnya Jokowi beralasan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Kontitusi (MK), kini Jokowi mengatakan akan menunggu implementasi UU KPK 19 Tahun 2019 baru melakukan evaluasi.

"Kita masih melihat, mempertimbangkan tapi kan undang-undangnya belum berjalan," kata Jokowi kepada wartawan di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 9 Desember.

Salah satu hal yang ingin dilihat Jokowi adalah tentang Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, dia memilih memantau kinerja dewan pengawas dan pimpinan KPK terlebih dahulu baru akan melakukan evaluasi.

"Kalau nanti sudah komplet, sudah ada dewan pengawas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kami evaluasi, lah," tegas dia.

Sebelumnya, kepastian soal tak adanya Perppu KPK juga disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. Kata dia, peraturan untuk membatalkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu tak lagi diperlukan.

"Tidak ada dong (penerbitan Perppu). Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November.