Bagikan:

JAKARTA - Bila tak ada halangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima orang Dewan Pengawas KPK, pada Jumat 20 Desember mendatang. Di tengah kabar pelantikan tersebut, komunitas dan masyarakat antikorupsi masih menanti kabar Jokowi menerbitkan Perppu KPK. 

Pasalnya, Jokowi telah menjanjikan akan menerbitkan Perppu KPK untuk menggantikan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menganggap wacanan tersebut hanya isapan jempol semata yang mempermainkan masyarakat. 

"Beberapa waktu lalu Presiden sempat menjanjikan akan menerbitkan Perppu, namun di saat yang sama ia justru malah sudah menyiapkan nama-nama Dewan Pengawas KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 19 Desember.

Padahal menurut Kurnia, dewan yang untuk pertama kalinya ada di tubuh lembaga antirasuah itu berpotensi merusak independensi penegakan hukum. "Dewan Pengawas adalah satu diantara banyak komponen dalam UU KPK baru yang berpotensi merusak," tegasnya.

Aktivis antikorupsi ini kemudian menegaskan adanya wacana Jokowi mengeluarkan Perppu KPK usai mengundang para pegiat antikorupsi di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, hanyalah bentuk lip-service atau usaha menyenangkan semua pihak.

Hal ini terbukti dengan tetap dilantiknya Dewan Pengawas KPK. "Wacana penerbitan Perppu hanya sekadar lip service Presiden Joko Widodo semata yang sebenarnya tak akan pernah terwujud," ungkapnya.

Nama-nama yang diisukan jadi Dewan Pengawas

Walau penolakan terjadi, Jokowi tampaknya sudah mengantongi nama yang bakal dilantik pada esok hari. Salah satu nama yang menguat adalah mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, Hakim Albertina Ho, dan mantan pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki.

Hanya saja, meski namanya masuk sebagai calon Dewas KPK, Albertina Ho mengaku dia belum dihubungi oleh pihak Istana Kepresidenan untuk mengabarkan hal tersebut. Dia justru tahu namanya masuk menjadi salah satu calon setelah membacanya di media sosial.

"Itu kan baru disebut di media. Biasa toh. Kan Pak Jokowi sebut calonnya dari ini. Namanya juga calon," kata dia kepada wartawan, Kamis, 19 Desember.

Albertina mengatakan belum ada rencana apa pun jika dirinya benar jadi Dewan Pengawas KPK. Sebab, kabar resmi juga belum diterima oleh dirinya. "Kita pasrahkan saja kepada Yang Maha Kuasa. Apa pun yang terjadi menurut kehendak Tuhan, ya seperti itu," ungkapnya.

Diketahui, wanita berusia 51 tahun itu kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Kupang. Di tahun 2018, Albertina juga sempat mendaftarkan diri sebagai Hakim Agung namun dia hanya lolos seleksi administrasi karena saat uji kompetensi nilainya tak cukup untuk lolos ke tahap selanjutnya.