Bagikan:

JAKARTA - Wakil KPK Saut Situmorang kembali menyampaikan harapan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu. Bagi Saut, membatalkan UU KPK yang baru adalah kunci memperkuat pemberantasan korupsi. Atau, nilai saja kepemimpinan seperti apa yang tengah dijalankan Jokowi.

Bagi Saut, saat ini Jokowi adalah harapan paling tepat untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Tak ada orang lain dan tak ada alasan apapun yang masuk akal untuk menunda penerbitan Perppu.

"Kalau pemilik otoritas Perppu tidak membuka pintu hatinya tentang UU ini, dengan alasan proses judicial review atau legislative review lebih dahulu, maka kita jabarkan sendiri, negeri ini sedang dipimpin oleh kepemimpinan seperti apa,” tegas Saut, Senin, 18 November.

Saut menilai, UU KPK hasil revisi DPR sama sekali jauh dari semangat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Maka, Perppu terkait UU KPK bisa jadi cara Jokowi membuktikan fokusnya terhadap pemberantasan korupsi, sebagaimana yang selalu ia katakan.

Terkekangnya upaya pemberantasan korupsi lewat UU KPK baru, menurut Saut bisa menjadi awal dari merajalelanya korupsi, yang berarti juga awal dari kehancuran bangsa Indonesia. Maka, kini pedang pemberantasan korupsi ia serahkan pada Jokowi.

Tak hanya Saut. Menurutnya, penerbitan Perppu tentang UU KPK baru adalah harapan banyak orang yang masih memiliki semangat antikorupsi. “Pimpinan nasional yang harus memegang sendiri pedang pemberantasan korupsi," kata Saut.

"KPK, civil society, para ahli atau profesor di berbagai perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh bangsa, masih menunggu dan berharap Perppu KPK segera dikeluarkan,” tambahnya.

Kekecewaan pada Jokowi

Harapan terhadap Jokowi sejatinya kepalang diiringi rasa kecewa. Kekecewaan itu diungkap berulang kali oleh banyak aktivis. Bivitri Susanti, salah satunya.

Beberapa waktu lalu, usai menemui pimpinan KPK bersama pegiat antikorupsi lainnya, Bivitri menyebut banyak keraguan di dalam diri Jokowi untuk mengeluarkan Perppu.

“Kalau pak Jokowi mau (mengeluarkan Perppu) harusnya sudah keluar. Kalau saya lihat sih pak Jokowi memang masih ragu dalam mengambil keputusan,” kata Bivitri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jumat, 15 November.

Selain soal kekecewaan, saat itu Bivitri mengatakan ada kemungkinan para pegiat antikorupsi akan mengajukan Judicial Review (JR) seperti yang sudah dilakukan gabungan mahasiswa beberapa waktu lalu. 

Hanya saja, belum diketahui pasti kapan pengajuan itu dilakukan dan tak mau membeberkan lebih jauh soal pengajuan uji materi tersebut. “Belum tahu (kapan pengajuannya). Itu (ditentukan) tim hukum. Tapi pasti akan diajukan,” tutupnya.