JAKARTA - Presiden Joko Widodo tak hadir dalam puncak acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019. Dia lebih memilih memperingati hari antikorupsi dengan mengunjungi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan menyaksikan pentas bertajuk 'Prestasi Tanpa Korupsi' dan mengutus Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk datang ke acara tersebut.
Saat mewakili Jokowi, Ma'ruf mengatakan pemerintah terus optimis dengan pemberantasan korupsi ke depan. Dia juga menegaskan, Presiden Jokowi tetap berkomitmen terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Arahan Presiden kepada seluruh anggota kabinet pada saat pelantikan, 23 Oktober 2019 yang lalu, jangan korupsi dan ciptakan sistem yang menutup celah korupsi. Pernyataan ini merupakan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," kata Ma'ruf dalam kata sambutannya pada puncak acara Hakordia 2019 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember.
Ketua MUI nonaktif ini mengatakan, Jokowi juga memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor perizinan dan sektor pelayanan publik. Sebab, dua sektor ini berkaitan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, kata Ma'ruf, pemerintah secara konsisten akan terus melakukan perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan dengan diimbangi pengawasan efektif secara internal dan eksternal, serta pengoptimalan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi.
"Kebijakan yang diterapkan antara lain melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e- procurement, e-budgeting, dan e-government," tegasnya.
Mantan Rais Aam PBNU ini juga menjabarkan membaiknya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Menurutnya, Transparency International Indonesia (TII) merilis skor IPK Indonesia Tahun 2018 mengalami kenaikan 1 poin dibandingkan dengan tahun 2017 yakni dari skor 37 menjadi 38. Sehingga, hal inilah yang menambah optimisme pemerintah ke depan.
Terakhir, dia juga menyinggung jika pemerintah telah menyiapkan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Stranas PK merupakan penjabaran komitmen Pemerintah bersama KPK untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi yang lebih bersinergi, fokus, efektif dan efisien.
Ada tiga fokus Stranas PK 2019-2020 yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi nirokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan dalam 11 aksi dan 27 sub-aksi.
"Pemerintah berharap Stranas PK dapat dilaksanakan secara optimal dengan dukungan KPK dan seluruh pihak yang terkait," tutupnya.