Gunakan Istri dan 3 Anak Sebagai Tameng Ringankan Vonis, Edhy Prabowo Lupa Nelayan Juga Miliki Keluarga
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memprediksi vonis hakim terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Saya rasa hakim akan memutus itu sama dengan tuntutan,” kata Boyamin, dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 15 Juli. 

Boyamin menunjukkan kekecewaan terhadap Edhy Prabowo karena menggunakan keluarganya sebagai dalih untuk meminta keringanan atas tuntutan yang diberi oleh JPU KPK.

Edhy Prabowo menyebutkan bahwa ia memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

“Para nelayan juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi, bahkan dengan kondisi perekonomian yang lebih buruk,” kata Boyamin.

JPU KPK menuntut Edhy Prabowo dipenjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Meski demikian, Boyamin menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK karena tindak kriminal yang dilakukan oleh seorang menteri yang seharusnya menjaga kesejahteraan dan amanat dari rakyat.

“Saya harap vonis yang diberikan akan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, seharusnya (dinaikkan menjadi) 10 tahun,” kata Boyamin. 

Boyamin juga menekankan, bila Edhy memiliki tujuan untuk meningkatkan penghasilan lebih banyak melalui kebijakan budi daya dan ekspor benih lobster, maka sudah selayaknya seluruh hasil diberikan kepada nelayan.

“Dia (Edhy Prabowo) tidak boleh mengambil untung dari proses itu, karena ia merupakan pejabat publik yang sudah digaji oleh negara,” kata Boyamin.