KUDUS - Tim Polres Kudus, Jawa Tengah, meringkus tiga dari delapan orang yang merupakan komplotan penjambret. Komplotan jambret dalam aksinya tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Dari hasil pengembangan di lapangan setelah mendapatkan laporan adanya kasus penjambretan tersebut, diketahui pelakunya ada empat orang," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dikutip Antara, Senin, 12 Juli.
Akan tetapi, lanjut dia, setelah tiga orang di antaranya tertangkap diketahui komplotan mereka ada delapan orang.
AKBP Aditya menyebutkan inisial pelaku yang tertangkap, yakni DH, DR, dan TH, ketiganya warga Kudus yang merupakan komplotan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan aksi kejahatan sebanyak enam kali di tempat berbeda.
Untuk kasus terbaru, pada tanggal 9 Juli di Desa Dersalam, Kecamatan Bae terjadi ketika korbannya naik sepeda motor Honda Scoopy dan temannya naik Honda Beat berjalan dari arah barat ke timur hendak pulang ke rumah.
Setelah melintasi tempat kejadian, korban dipanggil orang tak dikenal yang jumlahnya ada empat orang.
Mengira temannya, korban putar balik menghampiri orang yang memanggilnya. Namun, setelah sampai di dekat pelaku, tiba-tiba korban dibacok dengan senjata tajam dan mengenai tangan kanan korban sehingga lari menyelamatkan diri setelah terjatuh dari sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan telepon selular di dalam jok kendaraan dengan nilai kerugian berkisar Rp31 juta.
Dua pelaku berinisial DH asal Desa Bacin, Kecamatan Bae dan DR asal Desa Burikan, Kecamatan Kota itu ditangkap beserta barang bukti dua buah telepon selular, celurit, pedang, dan satu unit sepeda motor korban.
Dua temannya berinisial R dan F, keduanya dari Kudus, sedang dalam pengejaran petugas karena sudah dikantongi identitasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, tersangka TH juga komplotan para pelaku tersebut, ditangkap karena terlibat tindak kejahatan serupa dengan lokasi kejadian di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Polres Kudus kini masih memburu lima pelaku yang selama Januari hingga Juli 2021 sudah enam kali melakukan tindak kejahatan.
Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjaran paling lama 9 tahun.
Pelaku berinisial DR mengakui tidak mengetahui jika korbannya merupakan polisi. Pada saat menjambret, dalam kondisi mabuk.
Hasil kejahatan, menurut pengakuannya, dipakai untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya.