MEDAN - Tim Polsek Medan Baru, Medan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat pelaku begal dengan modus membawa parang.
"Dalam pengungkapan ini sebanyak empat pelaku diamankan, dimana satu diantaranya masih berusia 17 tahun. Sedangkan tiga pelaku lainnya berstatus remaja yakni EBB (21), ISN (20) dan RS (19)," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dikutip ANTARA, Senin, 26 Juni.
Ginanjar menyebutkan para pelaku ditangkap atas laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agil, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi, Selasa (14/3) sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor saat itu melintas di Jalan Cikditiro Medan tiba-tiba korban Aprilius dipepet oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor, sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang.
Dalam aksi pembegalan tersebut, para pelaku mengambil handphone dari box motor korban dan salah satu pelaku ada menodongkan korban menggunakan mirip senjata api jenis pistol.
"Melihat aksi pelaku, korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor dinas pendidikan. Sedangkan para pelaku langsung melarikan sepeda motor dan di dalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp 600.000," ucapnya.
Kapolsek mengatakan petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari dari sebuah kos-kosan di Jalan Sei Belutu Medan.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah parang, satu buah pisau sangkur bayonet, satu buah pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan para pelaku.
"Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor beserta senjata tajam dibawa ke kantor Polsek Medan Baru," katanya.
Para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembegalan di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.