Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Pusat BEM Nusantara Dimas Prayoga menyatakan penolakan atas upaya komersialisasi vaksin COVID-19.

“Di saat mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat bahu-membahu untuk menyukseskan program vaksinasi, namun ternyata hari ini pihak BUMN malah menjadikan vaksin sebagai komoditas bisnis,” kata Dimas dikutip Antara, Minggu, 11 Juli. 

Menurut Dimas, mahasiswa telah berupaya untuk mengedukasi masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan. Selain itu para mahasiswa juga sedang gencar memberikan edukasi tentang khasiat vaksin ke masyarakat.

Adanya vaksin berbayar dikhawatirkan membuat masyarakat justru akan memilih untuk tidak mau terlibat. Padahal Indonesia harus gencar melakukan vaksin sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo agar bisa terbebas dari virus Corona.

“Kami dari dari BEM Nusantara sudah bersusah payah untuk mengedukasi dan memberikan penyadaran kepada masyarakat agar mau melakukan vaksin dengan harapan Indonesia bisa pulih dari COVID-19,” kata Dimas menegaskan.

Menurut Dimas sikap BUMN mengecewakan para mahasiswa yang sudah membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah.

“Namun sikap dari BUMN hari ini sangat menciderai nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Karena itu, Dimas dan para mahasiswa menolak adanya komersialisasi vaksin. Menurutnya sikap pemerintah sangat tidak berprikemanusiaan.

“Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan. Kami BEM Nusantara dalam hal ini tegas untuk menolak komersialisasi vaksin,” kata Dimas.

Namun, Dimas menilai niat Presiden Joko Widodo untuk membantu mempercepat program vaksinasi sudah baik. Sayangnya, menurut Dimas hal tersebut ternodai dengan komersialisasi vaksin tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya Presiden Jokowi untuk penuntasan program vaksinasi nasional ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19 menuju pemulihan ekonomi nasional, jangan sampai ada pihak-pihak yang justru ingin menjadikan ini sebagai lahan bisnis,” jelas Dimas.

Dimas meminta, Jokowi untuk menegur Menteri BUMN agar membatalkan kebijakan tersebut.

Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Kemudian aturan mengenai harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Kimia Farma Bantah Cari Untung

Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro membantah bahwa BUMN mencari untung dalam pengadaan vaksinasi COVID-19 berbayar kepada individu.

Ganti menjelaskan, pada prinsipnya perusahaan pelat merah ini berupaya mendukung program vaksinasi COVID-19 di Indonesia dengan lewat vaksinasi Gotong Royong, baik untuk individu maupun perusahaan swasta.

"Kami, sebagai salah satu BUMN itu mendukung untuk percepatan dan juga untuk perluasan daripada vaksinasi gotong royong ini. Sehingga bukan untuk melakukan komersialisasi," kata Ganti dalam diskusi webinar, Minggu, 11 Juli.

Lagipula, kata dia, biaya vaksinasi berbayar untuk perorangan ini mengikuti ketetapan Kementerian Kesehatan. Disertai juga dengan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Semuanya sudah terbuka baik itu dari sisi komponen harga dan sebagainya dan sudah dilakukan review oleh lembaga independen," tuturnya.

PT Kimia Farma membuka layanan vaksinasi berbayar bagi perorangan. Layanan ini masuk dalam program vaksinasi Gotong Royong (VGR). 

Kimia Farma telah menyiapkan 8 klinik di 6 kota untuk layanan vaksinasi mandiri ini. Total kapasitas VGR individu dari 8 klinik ini sebanyak 1.700 peserta per hari.

Lalu, secara perlahan, Kimia Farma akan memperluas jangkauan itu, termasuk ke pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota besar.

Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Vaksin yang digunakan dalam program ini adalah vaksin Sinopharm.

Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Vaksin yang digunakan dalam program ini adalah vaksin Sinopharm.