Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir mereka ZN sebagai tersangka. Mereka terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu. 

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pertama inisial ZN ini laki-laki umur 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, juga dia pembantu di kediamaan dua tersangka lainnya adalah inisialnya RA itu perempuan umur 31 tahun ibu rumah tangga, yang ketiga inisial AAB umur 42 tahun, laki-laki karyawan swasta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 8 Juli.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti sabu 0,78 gram dan alat hisap sabu yang ditemukan. Selain itu, berdasarkan hasil tes urin yang menyatakan positif methapetamine.

"Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung methapetamine atau sabu-sabu," kata Yusri.

Bahkan, untuk memastikan mereka positif mengkonsumsi sabu saat ini ketiganya mesti menjalani pemeriksaan laboratorium. Sebab, hasil tes itu akan memperkuat penerapan pasal tentang narkotika.

"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kita lakukan cek lab darah dan juga rambut, untuk kelengkapan tes kami," tandas Yusri.

Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap di kediamanya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia diamankan setelah polisi menangkap sopirnya yang berinisial ZN pada Rabu, 7 Juli. Sementara untuk suaminya, Ardi Bakrie, disebut menyerahakan diri. Dia datang ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.