SUMSEL - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berupaya membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, 2015-2017
Berkas perkara empat tersangka di kasus ini sebelumnya telah rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka adalah Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, dalam upaya membidik tersangka baru, pihaknya selama sepekan terakhir ini intensif memeriksa beberapa saksi seperti sekretaris dewan dan anggota DPRD Sumsel.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban dan anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah yang kala itu sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014-2019," ujarnya di Palembang dilansir Antara, Rabu, 7 Juli.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, Sekretaris DPRD Ramadhan Basyeban diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) serta Ahmad Nasuhi (mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel).
Sedangkan anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah diminta keterangan, karena saat DPRD menetapkan pemberian hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel, ujarnya.
Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban seusai diperiksa penyidik menjelaskan bahwa dirinya diminta keterangan terkait proses penganggaran dana hibah baik secara perda, dan proses penganggaran dana hibah pada rapat paripurna.
"Dalam APBD induk Sumsel Tahun 2015, APBD perubahan tidak ada penambahan dana hibah. Adanya penambahan dana pembangunan masjid itu, pada APBD 2017,” ujar Ramadhan.
Mengenai ada dana lain selain dana hibah sebesar Rp130 miliar, Ramadhan mengatakan dirinya tidak mengetahuinya.
"Saya hanya tahu dana yang dianggarkan di DPRD Sumsel, mengenai ada dana bantuan lain atau sumbangan pihak ketiga atau segala macam itu di luar pengetahuan saya," ujar Ramadhan.