JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini menyelidiki laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pembangunan Hotel Tabita Sentani sebesar Rp3,429 miliar yang sebelumnya dikeluarkan Pemda Jayapura.
"Memang benar penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura yang dianggarkan sebesar Rp 72.877.339.120," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan pers yang dilakukan virtual, dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.
Dia mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Hotel Tabita sebesar Rp72,877 miliar dan dikerjakan PT. Plaza Crystal International (PCI) selaku pemenang tender.
Dana untuk pembangunan hotel tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura tahun 2019, kata Kondomo.
Kajati menambahkan, PT. PCI sudah menerima uang muka tahap pertama sebesar Rp24,295 miliar dan dari hasil audit BPK RI ternyata ada kelebihan pembayaran sebesar Rp3,429 miliar.
Dana sebesar Rp3,429 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hingga kini belum dikembalikan sehingga Kejati Papua akan meningkatkan statusnys ke penyelidikan.
BACA JUGA:
Tercatat 12 orang saksi sudah diperiksa baik itu dari Pemkab Jayapura maupun dari PT. PCI dan belum ada yang yang ditetapkan sebagai tersangka, aku Kondomo yang didampingi Aspidsud Aleksander Sinuraya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Papua.
Diakui, pembangunan hotel Tabita yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Jayapura dan saat ini sudah dilakukan pemutusan kontrak dengan PT. PCI.
Hotel Tabita sendiri dibangun untuk mendukung pelaksanaan PON XX yang salah satunya berlokasi di wilayah Jayapura, tambah Kejati Papua Nikolaus Kondomo.