Bagikan:

DEMAK - Polisi menangkap pria berinisiaL JA (22) yang menculik sekaligus mencabuli remaja putri di sebuah hotel di Grobogan, Jawa Tengah. 

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban. Orang tua melaporkan anaknya sudah dibawa lari selama 2 hari.

“Setelah adanya laporan, kemudian tim bergerak melakukan pengejaran, memprofiling tersangka, lalu kita amankan bersama korban dengan kondisi saat ini sedang trauma,” ujar AKP Agil dikutip dari keterangan Humas Polri, Rabu, 7 Juli. 

Kronologi bermula saat tersangka berkenalan dengan korban yang baru lulus SMP lewat Facebook. Dengan bujuk rayu, tersangka mengajak korban jalan-jalan hingga akhirnya korban disetubuhi di hotel pada 7 Juni. 

Saat pergi bersama tersangka, korban sempat pamit kepada orangtuanya untuk mendaftar sekolah di SMA kawasan Dempet. Tapi saat itu korban tak kunjung pulang. 

Kakak korban menghubungi korban dengan WhatsApp. Di situ hal janggal muncul. Ada pesan balasan berkalimat “kalau adikmu ingin pulang dengan selamat siapkan uang 10 juta”. Atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polres Demak.

“Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka sedang bersama korban di sebuah hotel yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan,” ungkap AKP Agil.

 

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Demak untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya melarikan anak di bawah umur dan melakukan pencabulan, tersangka di jerat dengan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun penjara,” kata Agil.