Ini Perbedaan Vaksin Moderna dengan Sinovac Penjelasan BPOM, Silakan Disimak
Ilustrasi (Foto Ian Hutchinson on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia mendapat hibah 4 juta dosis vaksin COVID-19 jenis Moderna yang disumbangkan oleh Amerika Serikat melalui skema COVAX facility.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah menyetujui penggunaan izin darurat (EUA) vaksin Moderna dengan efikasi 94,1 persen untuk usia di atas 18 hingga 65 tahun. Sementara di usia 65 tahun ke atas 86,4 persen.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hibah vaksin Moderna bukan digunakan untuk program gotong royong atau vaksinasi mandiri. Melainkan untuk program pemerintah.

"(Program, red) pemerintah," katanya, Selasa, 6 Juli.

  

Lantas, apa beda vaksin Moderna dan Sinovac? 

 

Vaksin COVID-19 Moderna memang telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM.  Tapi ternyata, vaksin ini membutuhkan cara penyimpanan berbeda dari vaksin yang sebelumnya ada di Indonesia.

Mengutip keterangan Satgas COVID-19, Moderna merupakan vaksin yang dikembangkan dari mRNA, sehingga memerlukan teknologi penyimpanan berbeda dengan vaksin dari platform inactivated virus seperti Sinovac. 

 

Vaksin ini perlu sarana penyimpanan pada suhu minus 20 derajat celsius. Untuk menjaga kualitasnya, vaksin Moderna akan diserahkan ke Indonesia bersamaan dengan teknologi penyimpanan dan distribusinya.

 

Selain terbukti aman untuk pengidap komorbid dan efektif menangkal beragam varian baru Corona seperti varian Alpha, varian Beta, varian Gamma, vaksin COVID-19 berteknologi mRNA ini juga memiliki data aman penggunaan pada ibu hamil. Namun, untuk penyuntikan vaksin Moderna kepada ibu hamil, masih menunggu izin BPOM. 

"Dan juga ada data yang menunjukkan bahwa efikasi yang masih melindungi orang yang tidak terinfeksi COVID-19 pada varian-varian virus Alpha, Beta, Gamma, dan saya kira kami juga menilai bahwa berkembangnya varian virus ini," jelas Kepala Badan POM Penny K Lukito. 

Hal tersebut, kata Penny, menjadi salah satu pertimbangan BPOM memberikan EUA. Vaksin COVID-19 Moderna juga sudah masuk daftar emergency use listing (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).