Polisi Siapkan Jalur Khusus Tenaga Kesehatan di Ruas Tol saat PPKM Darurat
FOTO ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal membuka pintu keluar khusus bagi para tenaga kesehatan di ruas tol. Skema baru ini dibuat karena para tenaga kesehatan kerap tersendat di titik-titik penyekatan.

"Karena melihat hasil evaluasi selama 3 hari ini, ada sering yang menjadi skala prioritas tenga kesehatan dan perawat karena sering terhambat, sehingga akan kita bukakan pintu keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 6 Juli.

Pintu keluar khusus bagi bara tenaga kesehatan berada di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Pada skema sebelumnya, semua kendaraan yang berada di ruas tol itu harus keluar di pintu tol Slipi dan Cawang.

"Misalnya dari Cawang itu di Semanggi sini (pintu keluar), nanti akan kita beri tanda di situ bahwa sebelum pintu keluarnya untuk tenaga kesehatan, dokter dan perawat silahkan keluar di pintu Semanggi," kata Yusri.

"(Ruas tol) Sebaliknya juga begitu, itu di pintu keluar Semanggi tapi khusus untuk tenaga kesehatan," sambung dia.

Skema pintu keluar bagi para tenaga kesehatan ini akan mulai diberlakukan Rabu, 7 Juli. 

Sementara untuk masyarakat yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal lainnya, petugas akan mengarahkan mereka untuk keluar di pintu keluar Slipi, Jakarta Barat dan Cawang, Jakarta Timur.

"Kenapa kita pisahkan gitu? Karena sangat membutuhkan kecepatan dari tenaga kesehatan ini," tandas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bakal menerapkan skema baru di titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan baru itu dengan menggunakan rambu-rambu dan penggunaan surat izin kerja. Sebab dari hasil evalusi penerapan PPKM masyarakat tak mengerti sektor esensial dan kritikal sehingga terjadi kerumunan di titik penyekatan.

"Jadi kami sampaikan kepada seluruh jajaran agar membuat semacam rambu-rambu peringatan," kata Sigit dalam jumpa pers virtual PPKM Jawa-Bali, Senin, 5 Juli.

"Jadi kita buatkan rambu-rambu mulai dari jarak 1 kilometer, kemudian 500 meter, dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas itu kemudian mempersiapkan sarat-sarat dokumen," sambung dia.