JAKARTA - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada periode 3-20 Juli lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk tetap menjalankan operasional dengan mengedepankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan.
Penerapan tersebut dilakukan kepada pengguna jalan tol Jasa Marga Group, baik layanan transaksi di Gerbang Tol (GT), layanan lalu lintas, layanan konstruksi baik pengerjaan proyek di jalan tol maupun upaya perbaikan perkerasan jalan tol hingga layanan di rest area.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyampaikan, pada periode PPKM Darurat diberlakukan, mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat ini menurun, dan begitu juga aktivitas di ruas jalan tol milik Jasa Marga Group.
"Dengan adanya penurunan lalu lintas hampir di seluruh ruas Jalan Tol Jasa Marga Group dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali pada periode 3-20 Juli 2021, kami menilai kebijakan Pemerintah ini sangat efektif menekan mobilitas masyarakat, termasuk dalam melakukan perjalanan darat dengan menggunakan jalan tol," ujar Heru, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Juli.
Selama PPKM Darurat diberlakukan selama delapan belas hari (periode 3-20 Juli 2021), Jasa Marga mencatat penurunan volume kendaraan yang melintas di ruas jalan tol Jasa Marga Group jika dibandingkan dengan lalu lintas harian rata-rata (LHR) normal.
BACA JUGA:
Jasa Marga mencatat tren penurunan lalu lintas kumulatif di sejumlah GT Utama (barrier) yang berbatasan dengan wilayah Jabotabek yaitu dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta Cikampek (akses arah Timur), GT Cikupa Exit Jalan Tol Jakarta-Merak (akses arah barat) dan GT Ciawi 2 Jalan Tol Jagorawi (akses arah Selatan), dengan rincian sebagai berikut:
Heru juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap terus mendukung pelaksanaan PPKM yang berlangsung hingga awal Agustus 2021 dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran COVID-19.
"Selain itu, kami juga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," jelas Heru.