Bagikan:

JAKARTA - Setelah melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, pada 21 Desember mendatang. Presiden Joko Widodo juga akan segera mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Meski pembentukan Dewan Pengawas akan dianggap membuat gerak KPK melambat dalam mengusut kasus korupsi. Lembaga antirasuah itu tak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan mengikuti aturan yang berlaku.

Kepasrahan KPK menunggu Dewan Pengawas ini disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo yang masa baktinya akan segera habis. Menurut dia, tak ada alasan bagi lembaganya untuk memberikan perlawanan. Apalagi, KPK adalah lembaga pelaksana undang-undang.

"KPK itu kan pelaksana undang-undang. Kalau UU sudah bunyi begitu, KPK kan harus melakukan," kata Agus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember.

Adapun undang-undang yang dimaksud Agus adalah UU 19/2019 tentang KPK. Dalam perundangan tersebut, Dewan Pengawas punya tugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Agus menyebut, KPK juga tak ingin terlibat soal dewan yang akan mengawasi lembaga tersebut dan memilih menunggu pelantikan mereka yang akan duduk di jabatan itu.

Dia mengatakan, KPK kini lebih berfokus pada transisi yang akan mereka lakukan UU 19/2019 berlaku. "Sekarang kami intensif rapat transisi," tegasnya walau tak membeberkan seperti apa proses transisi ke depan, termasuk transisi status kepegawaian KPK.

Selain tak ingin terlibat, Agus mengatakan KPK juga tak memberikan masukan nama calon dewan pengawasnya. Dia juga mengatakan tak akan mengusulkan nama dari internal KPK. Sebab, selain tak elok, dia yakin Jokowi punya calon yang pantas untuk duduk di jabatan itu.

"Yang memilih Presiden. Presiden pasti sudah punya nama, yang saya dengar koordinatornya Mensesneg (Pratikno), pasti masukan dari sana," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, nama-nama yang bakal duduk di Dewan Pengawas KPK tengah dikaji oleh tim internal Sekretaris Negara (Setneg) yang dipimpin oleh Praktikno. Prosesnya juga belum masuk ke tahap finalisasi karena masih mendengar masukan publik.

"Masih mendengarkan masukan publik. Sangat banyak," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember.

Walau mendapat banyak masukan, Presiden Jokowi mengatakan pihaknya tak akan salah pilih dalam menentukan Dewan Pengawas KPK.

Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi oleh para calon kandidat, di antaranya punya track record yang baik, berintegritas, dan punya pengalaman di bidang hukum pidana serta audit pengelolaan keuangan. "Itu penting dan prosesnya masih berjalan," tegas mantan Wali Kota Solo itu.