Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa, 5 November.

Boyamin mempermasalahkan calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas KPK yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI sebelum lengser. Menurutnya, pembentukan panitia seleksi (pansel) hingga penyerahan nama seharusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

"Selaku pribadi hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut presiden siapa yang berwenang membentuk Pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 5 November.

"Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 Tahun 2023," sambungnya.

Boyamin mengatakan pengajuan uji materi ini penting bagi pemberantasan korupsi ke depan. Ia tak mau ada tersangka yang ditetapkan KPK memanfaatkan celah ini.

Apalagi, Presiden Jokowi disebut tidak lagi berwenang menyerahkan hasil pansel ke DPR RI. "JR ini semata-mata untuk menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan tidak sah karena pimpinan yang tidak sah akibat pemilihan yang tidak sah," tegas Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak meminta Presiden Prabowo Subianto mengocok ulang nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tak memiliki hak untuk menyerahkan ke DPR.

Belakangan, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menerbitkan surat presiden (surpres) terkait daftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas mengatakan langkah ini diambil menindaklanjuti surat yang sudah dikirimkan oleh DPR RI.

"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman, Senin, 4 November.

Belum dirinci oleh Supratman soal surat tersebut. Tapi, dia membuka peluang adanya perubahan nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Supratman menerangkan Prabowo berhak mengocok ulang maupun mempertahankan nama hasil panitia seleksi (pansel) yang sudah diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser.

"Tergantung Presiden (Prabowo Subianto, red)," tegasnya.

"Boleh dua-duanya, beliau mau menggolkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain tergantun presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," sambung Supratman.

Prabowo juga disebut Supratman punya hak untuk membentuk ulang panitia seleksi. Karenanya, dia minta semua pihak menunggu lebih lanjut langkah yang bakal diambil oleh eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI tersebut.

"Kita tunggu saja jawaban presiden kepada DPR. Pasti dalam waktu yang tidak terlalu lama, kayaknya," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.