Kapolri Perintahkan Jajaran Terapkan Skema Baru Titik Penyekatan PPKM Darurat Demi Cegah Penumpukan
DOK ANTARA/KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri bakal menerapkan skema baru di titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan baru itu dengan menggunakan rambu-rambu dan penggunaan surat izin kerja. Alasannya dari hasil evalusi penerapan PPKM masyarakat tak mengerti sektor esensial dan kritikal sehingga terjadi kerumunan di titik penyekatan.

"Jadi kami sampaikan kepada seluruh jajaran agar membuat semacam rambu-rambu peringatan," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers virtual PPKM Jawa-Bali, Senin, 5 Juli.

"Jadi kita buatkan rambu-rambu mulai dari jarak 1 kilometer, kemudian 500 meter, dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas itu kemudian mempersiapkan syarat-syarat dokumen," sambung dia.

Dalam penerapannya, masyarakat yang bisa menujukan surat izin kerja bisa melalui titik penyekatan. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki terpaksa diputar balik.

"Apabila mereka bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial maka mereka akan diloloskan. Namun kalau mereka tidak bisa menujukan itu maka harus kita putar balik karena fungsi dari PPKM ini adalah membatasi mobilitas," papar Kapolri.

Sambil menunggu adanya penerbitan surat izin kerja, lanjut Jenderal Sigit, pihaknya hanya memperbolehkan beberapa kategori masyarakat melewati titik penyekatan. Selain tenaga kesehatan, masyarakat yang mengangkut logistik serta Gojek yang mengantar barang bisa melewati titik penyekatan.

"Jadi tadi kami putuskan tadi khusus tenaga kesehatan atau pun sektor-sektor yang terkait dengan maslaah rumah sakit lolos. Kemudian yang terkait dengan logistik, makanan, minuman, kebutuhan sehari-sehari, itu lolos pak. Kemudian Gojek tadi juya karena mereka melayani take away dan mungkin hal-hal lain kita beri kesempatan lolos," kata dia.

Kapolri menyebut skema penyekatan akan dimulai dari perbatasan kecamatan dan menjelang perlintasan antar kabupaten.

"Sementara kita berlakukan sambil menunggu ada surat keterangan yang jelas. Sehingga polemik di lapangan dan kerumuan di lapangan bisa diantisipasi," ujar Jenderal Sigit.