Bagikan:

YOGYAKARTA - Pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama di Kota Yogyakarta diawali dengan cipta kondisi untuk memastikan seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan elemen lain paham dengan aturan yang dibuat.

“Pada hari ini, kami mencoba mengkondisikan semua pihak, masyarakat, pelaku usaha dan lainnya agar memahami dan menjalankan aturan PPKM Darurat dengan baik,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dikutip Antara, Sabtu, 3 Juli.

Menurut dia, kegiatan PPKM Darurat hari pertama tersebut diawali dengan apel pasukan yang terlibat dalam Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yaitu Satpol PP, Dishub, Damkar, Polresta, Kodim, dan Polisi Militer.

Petugas kemudian melakukan patroli di seluruh kawasan Kota Yogyakarta, mulai dari kawasan utama seperti Tugu, Malioboro, hingga Keraton Yogyakarta dan wilayah lain.

Selain patroli, juga disiapkan titik-titik penyekatan di jalan yang menjadi akses masuk ke Kota Yogyakarta seperti di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Magelang, simpang empat Wirobrajan, Jalan Parangtritis, Jalan Gedongkuning.

“Kami sedang siapkan dengan kekuatan gabungan dari Dinas Perhubungan, Polresta dan Kodim. Tujuannya menyaring orang yang datang ke Yogyakarta,” katanya.

Pendatang diminta menunjukkan kartu identitas, kartu vaksin, dan dokumen kesehatan yang berlaku yaitu minimal hasil antigen negatif.

“Ini adalah upaya untuk mengkondisikan agar selama PPKM Darurat, Kota Yogyakarta dapat mengendalikan mobilitas masyarakat,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan pada hari pertama, salah satunya di kawasan Malioboro, hampir seluruh pedagang kaki lima dan toko sudah menutup usahanya.

“Memang masih ada satu atau dua yang buka tetapi kemudian diminta menutup dan mematuhi ketentuan. Kami juga informasikan jika tidak menaati aturan bisa ditindak tegas. Tutup paksa,” katanya.

Begitu pula dengan di Pasar Beringharjo. “ Masih ada pedagang pakaian yang buka tetapi kemudian diminta tutup. Pedagang kebutuhan pokok tetap buka dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan kapasitas 50 persen,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 untuk mendukung PPKM Darurat. “Kami pun menutup semua destinasi wisata, tempat parkir yang dikelola pemerintah. Semua kita tutup,” katanya.

Kelurahan dan kecamatan juga diminta melakukan patroli di wilayah masing-masing untuk memastikan seluruh tempat usaha mematuhi ketentuan dan mencegah potensi timbulnya kerumunan di wilayah.