Bagikan:

BADUNG - Pelipus Pati Ndamung (31) ditangkap tim Polsek Mengwi, Badung, Bali, karena melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya bernama Mirsa (50). Motifnya ingin menyudahi pernikahan siri.

"Motifnya, karena korban  ingin menyudahi hubungan kawin sirinya," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Senin, 28 Juni. 

Pembacokan terjadi pada Sabtu, 26 Juni sore di kamar indekos, gang mawar, Banjar Jumpayah, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 

Seorang saksi mengaku mendengar keributan dari indekos. Tapi dia tak menghiraukan karena dianggap keributan biasa dalam keluarga. 

Namun beberapa waktu kemudian, saksi mendengar suara jeritan perempuan meminta tolong. Saksi langsung membuka pintu indekos dan melihat korban perempuan sudah bersimbah darah dengan luka di pipi dan pelipis. 

"Dengan kejadian tersebut saksi menghubungi Pecalang Desa setempat, dan menghubungi Polsek Mengwi," imbuh Iptu Oka Bawa.

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah orang saksi. Pelaku pun ditangkap. 

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah nikah siri selama 2 tahun. Pelaku mengakui menganiaya korban dengan golok. 

"Pada saat pelaku melakukan penganiayaan korban sempat berkata tolong-tolong namun tidak ada yang mendengarnya. Melihat korban, sudah bersimbah darah pelaku ingin mengakhiri hidupnya dengan menusukkan pisau dapur di hulu hatinya namun luka tidak parah," ujar Iptu Oka.

Korban mengalami luka bacokan di tangan, kepala hingga bagian wajah. Polisi juga mengamankan parang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban. 

“Pelaku melukai bagian kepala,  pelipis, pipi, lengan dan bagian tubuh lain korban dengan menggunakan golok," ujar Iptu Oka.