Polemik Plh Gubernur Papua, Inilah Penjelasan Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Penunjukan jabatan pelaksana harian (plh) gubernur Papua bertujuan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar di Provinsi Papua.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy ditunjuk menjabat sebagai Plh Gubernur Papua.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi mempunyai semangat yang sama untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus pelayanan publik di Provinsi Papua berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Benni Irwan dilansir Antara, Senin, 28 Juni.

Benni Irwan menjelaskan penunjukan pelaksana harian kepala daerah lumrah terjadi. Hal itu dilakukan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Menurut dia, penunjukan Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua merupakan hal yang normal terjadi. Apalagi, Gubernur Papua Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan, sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu.

“Penunjukan plh kepala daerah ini hal yang lumrah sebenarnya, juga terjadi di daerah-daerah yang lain, ada regulasi yang mengatur bagaimana penunjukannya,” kata Benni

Meski demikian, Benni menjelaskan bahwa kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda, sehingga membangun komunikasi dengan setiap lapisan pemerintahan menjadi salah satu kuncinya.

“Kondisi antara satu daerah dengan daerah yang lain tentu berbeda-beda, dinamika yang terjadi di satu daerah dengan daerah yang lainnya tidak sama, kuncinya adalah bagaimana kita membangun komunikasi, komunikasi yang baik, komunikasi yang lebih terarah, terukur, antara setiap lapisan pemerintahan, kuncinya di sana,” ujarnya pula.