DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Prancis Rayan Jawad Henri Bitar (30) pemilik sabu dan senjata api divonis 16 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar selama 1 tahun 4 bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Gede Novyartha dalam sidang virtual di PN Denpasar dikutip Antara, Kamis, 24 Juni
Majelis hakim menegaskan, terdakwa terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika yang disebutkan dan tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk senjata api dan 29 butir amunisi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 4,81 gram.
BACA JUGA:
Kemudian ada satu pucuk senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan AS, satu buah magazen yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir amunisi kaliber 9X19 mm, satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ dan 20 (dua) puluh butir amunisi kaliber 9X19 mm.
Selain itu ada dua buah holster warna hitam, satu pucuk senjata api jenis NAA 22LR (Jenis Revolver), satu butir amunisi kaliber 22 mm dan satu pucuk senjata api jenis MAKAROV buatan Rusia Kal 7.65 mm (tanpa magazen).
Terdakwa ditangkap jajaran Polda Bali pada 21 Maret 2021 di Vila Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram.