Penembak Wartawan di Sumut Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Korban Minta Jatah Uang dan Narkoba di Tempat Hiburan
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Polisi mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pemimpin redaksi media lokal di Simalungun, Sumut, berinisial MSH.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa 57 orang saksi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri kegiatan korban disaat terakhir serta dari hasil alat bukti alat bukti dan berupa CCTV dan alat bukti lainnya, kita berhasil menangkap 2 tersangka, yakni YFP dan S," kata Irjen Panca, Kamis, 24 Juni. 

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 1 unit air softgun, 1 pucuk senjata api jenis pistol dan 6 butir peluru. 

Dari hasil penyidikan, Kapolda Sumut menjelaskan pembunuhan ini didasari rasa sakit hati pelaku berinisial S terhadap korban. Sebab, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya. 

"Namun korban juga meminta jatah Rp12 juta perbulan dengan permintaan tiap hari 2 butir (pil). Kalau satu butir Rp200 ribu, kalau dua Rp400 ribu artinya kalau dikali 30 (jadi) Rp12 juta," jelas Panca. 

“Sehingga karena pemberitaan yang dilakukan oleh korban kepada saudara S menimbulkan sakit hati, terlebih S tidak bisa menjalankan usahanya," sambung Kapolda.

Karena pemberitaan korban itu, lanjut Panca, pelaku S meminta kepada pelaku Y untuk menghabisi kepada korban. Di mana dalam satu pertemuan sebelum kejadian, tersangka S bertemu dengan pelaku Y serta bersama A (DPO) di rumah tersangka S. 

"Saudara S menyampaikan kepada saudara Y, kalau begini orangnya cocoknya dibedil  ditembak. Ini sudah kita buktikan kita minta keterangan dari saksi," katanya. 

Karena itu, para pelaku lantas merencanakan kegiatan memberi pelajaran. Proses ini, kata Panca diawali dari pertemuan antara Y dan A di sebuah hotel di wilayah Kota Siantar.

"(Hari) Jumat pukul 14.30 WIB saudara A menjemput saudara Y di Jalan Vihara Kota Pematang Siantar, dengan mobil menuju ke kedai tuak untuk memantau korban. Pada saat itu, korban sebelumnya setelah dari kantor 14.00 WIB jam 16.00 WIB menuju lapo tuak milik ibu Ginting di Siantar. Kemudian Y melakukan pemantauan menuju rumah korban," tuturnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," pungkas Kapolda.