Bagikan:

JAKARTA - Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah mempermainkan marga Latuconsina sebagai bahan candaan. Sehigga, mereka dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelapor dalam perkara ini merupakan salah seorang advokad, Ruswan, yang menyandang marga Latuconsina. Ia menganggap nama keluarga besar bukanlah hal yang pantas dijadikan bahan komedi atau bercanda.

Sehingga, Ruwan memutuskan untuk melaporakan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektonik. Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/2880/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 18 Mei. Dalam perkara ini, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan laporan polisi (LP), perkara pencemaran nama baik itu bermula ketika kedua terlapor mengisi salah satu program acara televisi. Saat itu, mereka menyerat nama marga Latuconsina sebagai bahan bercanda. Sehingga, pihak pelapor merspon dan memutuskan untuk melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Keduanya (terlapor) menyinggung dengan membalikan nama keluarga besar dari PL yang memang dari keluarga ini tidak menerima dan merasa dilecehkan oleh kedua terlapor tersebut. kemudian mereka memerintahkan salah satunya untuk melaporkan kebetulan yang melaporkan advokasinya," kata Yusri di Jakarta, Selasa, 19 Mei.

Tetapi, untuk membuktikan apakah memang ada unsur pencemaran nama baik, penyidik akan memanggil kedua pihak guna dimintai keterangan. Namun, pelapor dan saksi yang dibawanya menjadi pihak pertama menjalani pemeriksaan.

Sayangnya, belum bisa disampaikan kapan pemeriksaa itu akan berlangsung. Kemudian, usai memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik akan meminta pendapat dari saksi ahli dan selanjutnya akam melakukan gelar perkara.

"Kemudian kami akan klarifikasi para terlapor kemudian saksi-saksi ahli yang lainya. Kita tunggu saja nanti bagaimana, kalau semua sudah lengkap nanti baru gelar perkara apakah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik sesuai yang dipersangkakan pelapor," papar Yusri.

Sementara pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyebut jika komedi sering kali bergesekan dengan pencemaran nama naik. Tak jarang, lawakan para komedian mengandung kalimat penghinaan. Sehingga, hal itulah yang dapat menjerat mereka dengan pasal pidana.

"Komedi harus hati-hati, memperhatikan agama, undang-undang, moral, susila, etika dan etnis. Memfitnah dan menghina kadang-kadang muncul menjadi unsur dalam komedi," tegas Suparji.