Pemerintah: Perpres 64/2020 soal BPJS adalah Langkah Nyata Lindungi Kesehatan Masyarakat
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah langkah pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

"Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat," kata Airlangga kepada wartawan, Senin, 18 Mei.

Penerapan Perpres ini, akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Airlangga juga menyatakan, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat golongan ekonomi ke bawah lewat pengaturan tarif yang harus disetorkan.

Airlangga menjelaskan, peserta kelas III sebanyak 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja, kini membayar iuran sebesar Rp25.500 per orang setiap bulannya. Artinya, iuran tidak naik sesuai putusan Mahkamah Agung dan lebih rendah dari iuran golongan miskin sebesar Rp42 ribu per orang tiap bulannya.

Dari jumlah tersebut, dia juga menjelaskan negara telah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 per orang setiap bulannya dengan hituangan Rp42 ribu dikurangi Rp25.500. Adapun pemberian subsidi bakal dilaksanakan hingga Desember 2020. 

"Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp42 ribu dengan Rp25.500 atau sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020," jelasnya.

Saat ini, Airlangga menjelaskan ada 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan setara Kelas III dan iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. 

Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan, mulai 1 Juli mendatang iuran peserta PBPU dan BP Kelas I disesuaikan menjadi Rp150.000 per orang per bulan. Lalu iuran peserta PBPU dan BP Kelas II adalah Rp100.000 per orang per bulan. 

Iuran ini, kata dia, masih jauh di bawah perhitungan aktuaria. Artinya, peserta Kelas I maupun Kelas II masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain. 

Selain itu, untuk peserta yang tak mampu membayar layanan kesehatan Kelas I dan Kelas II dipersilakan berpindah ke Kelas III yang hanya membayar Rp25.500 per orang per bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp42 ribu yang dibayar oleh negara. 

Sementara terkait adanya indikasi fraud seperti yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Airlangga menyebut hal tersebut akan ditindaklanjuti secara langsung oleh pihak BPJS Kesehatan.

"Fraud ditindaklanjuti di BPJS kesehatan itu sendiri," tutupnya.