Pelajar 16 Tahun di Kaltara Mengaku Curi 4 Unit Sepeda Motor, Diancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

KALTARA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara)  menangkap seorang pelajar asala Malinau berinisial C (16) yang terlibat aksi pencurian sepeda motor. Tidak hanya sekali, C telah terlibat 4 kali aksi pencurian ini. 

"Berdasarkan hasil interogasi tersangka C mengaku bahwa dia sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali," kata Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro diwakili Kasat Reskrim Iptu Khomaini di Tanjung Selor dilansir dari Antara, Senin, 21 Juni. 

C ditangkap di Malinau Seberang pada Jumat, 18 Juni lalu. 2 unit motor yang dicuri di Malinau dijual ke Bulungan. Kemudian dua kasus lagi dilakukan di Bulungan. "Dalam melakukan aksinya, tersangka C dibantu oleh rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Khomaini.

Kasus pencurian sepeda motor diketahui aparat berwajib setelah salah satu korban, Melati, melaporkan kejadian pencurian ini. Motor korban, Yamaha Mio hitam KU 6828 AC raib di rumah kontrakan Jalan Padaelo, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor sekitar pukul 04.00 WITA, Kamis, 17 Juni lalu.

Kemudian pelapor kedua atas nama Mulyadi yang kehilangan motornya di garasi rumahnya pada Kamis, 17 Juni. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

"Masyarakat juga diimbau, agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," demikian.