Kisah Kelam Remaja 'Slenderman' Sehingga Nekat Membunuh
Ilustrasi (Foto: Niek Verlaan dari Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - NF, remaja berusia 15 tahun yang menjadi pembunan anak berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jabarta BArat pada awal bulan Maret sudah menyandang status tersangka. Namun ada kisah lain yang terungkap.

Perempuan penggemar karakter fiksi  'Slanderman' diketahui merupakan korban pelecehan seksual semasa kecil. Kisah miris ini terkuak ketika ia menjalani pemeriksaan psikologis di rumah sakit. 

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat dalam keterangannya menyampaikan jika NH sudah dilecehkan oleh orang-orang terdekatnya. Bahkan, ia sedang berbadan dua dengan usai kandungan 14 minggu.

"Terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh 3 orang terdekatnya hingga kini hamil 14 minggu," ucap Harry, Kamis, 14 Mei.

Dari pemeriksaan itu juga diketahui orang terdekat yang melecehkan NF merupakan paman dan mantan kekasihnya. Bahkan, satu dari dua pamannya sempat berhubungan badan dengan NF beberapa kali.

Dengan ditemukan kisah miris ini, kata Harry, hal ini bisa menjelaskan jika rasa depresi yang dialami NG menjadi alasannya sangat terobsesi dengan tindak kekerasan hingga nekat membunuh.

"Perbuatan kepada balita itu sebagai delinquency dari kondisi stres atau tertekan atau akibat dari kekerasan seksual yang dilakukan 3 orang tersebut," ungkap Harry.

Kemudian, dengan adanya fakta baru ini, lanjut Harry, remaja perempuan ini merupakan pelaku sekaligus korban. Sehingga, kasus pelecehan yang menjadikan NF sebagai korba harus diusut tuntas agar mendapat benang merah dari permasalahn tersebut.

"Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," singkat Harry.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Tahan Marpaung memaparkan jika para pelaku pelecehan terhadap NF sudah ditangkap. Mereka, F, R dan A. Bahkan, berkas perkara salah satu di antara mereka itu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap.

"(Satu pelaku) sudah P21, jadi tinggal persidangan," kata Tahan.

Sementara, untuk kedua tersangka lainnya, dikatakan masih dalam proses pemeriksaan. Tetapi, tak dijelaskan secara gambang tersangka mana yang masih diperiksa dan sudah rampung berkasnya. 

Upaya Penangguhan Perkara

Pengamat Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyebut ada hasil pemeriksaan dari NF harus menjadi pertimbangan untuk perkara yang dijalaninya. Jika memang terbukti remaja perempuan ini mengalami masalah psikologi sehingga nekat membunuh, maka, perkara yang menjeratnya harus ditangguhkan.

"Kalau ada masalah psikologi, maka, penyelesaian pidana hendaknya ditangguhkan," tegas Suparji.

Terlebih, aparat penegak hukum juga harus mempertimbangkan kejiwaan pada suatu pekara. Sebab, hal itu pun sudah tertera pada Pasal 44 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

"Ya pertanggungjawaban hukum harus memperhatikan adanya alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan pemaaf misalnya tentang kondisi kejiwaan. Jika memang ada ganggung, maka, dipertimbangkan untuk keringanan," pungkas Suparji.