JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Purwokerto Sugito mengakui ada salah seorang pegawainya yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Kronologi kejadiannya, pada tanggal 27 Mei 2021, kami menerima informasi dari teman-teman Lapas Klas II-A Cilacap bahwa ada seorang pegawai Lapas Kelas II-A Purwokerto yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cilacap," kata Sugito di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dilansir Antara, Selasa, 15 Juni.
Keesokan harinya, 28 Mei, pihaknya berkomunikasi secara langsung dengan Kepala Satresnarkoba Polres Cilacap AKP Poniman guna memastikan kebenaran identitas pegawai lapas yang ditangkap karena kasus narkoba tersebut.
Setelah pengecekan, lanjut dia, ternyata benar bahwa orang yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilacap merupakan seorang pegawai Lapas Kelas II-A Purwokerto berinisial AS (37).
Ia lantas meminta kepada Polres Cilacap untuk memberikan bukti administrasi, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan kalau memang ditahan.
"Namun, karena alasan masih dalam pendalaman, baru tanggal 7 Juni kami secara resmi menerima tembusan pemberitahuan perkembangan kasus narkoba atas nama AS. Dalam surat tersebut juga dilampirkan surat penahanan yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, pihaknya pada tanggal 8 Juni langsung membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas pejabat struktural Lapas Klas II-A Purwokerto untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atas nama AS yang sedang ditahan di Polres Cilacap.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, kata dia, direkomendasikan agar AS diusulkan untuk dapat sanksi berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Surat pemberhentian sementara sudah kami usulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 Juni 2021 berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Tim Lapas Klas II-A Purwokerto," katanya.
Jika nantinya AS dalam persidangan divonis bersalah, pihaknya akan mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebelum ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilacap, kata Sugito, kinerja AS sebenarnya telah menunjukkan indikasi yang tidak optimal.
Oleh karena itu, kata dia, AS sejak 2020 sudah tidak boleh masuk ke blok hunian warga binaan pemasyarakatan melalui pintu P2U Lapas.
"Batas pergerakannya hanya di ruang kantor administrasi umum ini. Jadi, yang bersangkutan itu memang sudah lama dicekal atau tidak boleh masuk lingkungan dalam lapas. Saat saya baru bertugas di sini (Januari 2021, red.) yang bersangkutan sudah dicekal dan mendapat tugas pengadministarian umum," katanya menjelaskan.
Dikatakan pula bahwa AS diketahui pernah bertugas di Lpas Kelas II-A Cilacap, kemudian dipindah ke Lapas Kelas II-B Plantungan Kendal, dan akhirnya dimutasi ke Lapas Klas II-A Purwokerto.
"AS dipindah ke Purwokerto sekitar 2 atau 3 tahun silam. Informasinya, dia dipindahkan dari Cilacap ke Plantungan dan akhirnya ke Purwokerto karena sering tidak masuk kerja," katanya.
Sugito mengatakan bahwa kasus yang melibatkan AS tersebut menjadi peringatan dan perhatian bagi petugas Lapas Kelas II-A Purwokerto secara umum untuk lebih berhati-hati dan tidak bermain-main dengan narkoba karena sanksinya sangat jelas, yakni dipecat.
Menurut dia, pihaknya sangat berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba sebagaimana tiga perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan BNNK Banyumas secara rutin menggelar tes urine bagi pegawai lapas maupun warga binaan pemasyarakatan. Kami pun secara rutin menggelar razia di blok hunian," katanya.