Bagikan:

JAMBI - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili membenarkan pegawai Lapas Kelas II Jambi inisial F terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi pada 6 Januari lalu.

Pegawai Lapas Jambi itu ditangkap bersama barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar berisikan sabu yang dikemas dalam kemasan bungkus teh China.

"Benar ada satu oknum petugas Lapas Jambi yang kini kasusnya ditangani kepolisian dan kami masih menunggu perkembangan kasusnya dan jika nanti terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Lili saat dikonfirmasi di Jambi, Rabu 10 Januari, disitat Antara.

Lili menjelaskan, berdasarkan pengembangan usai ditangkapnya F, kepolisian menciduk pelaku lain berinisial A pada 7 Januari.

Pelaku A ditangkap di Jalan Kaca Piring tidak jauh dari tempat penangkapan F di kawasan Stadion Mini di Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanipura, Kota Jambi.

Dari penangkapan F dan A, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti 30 kilogram sabu.